Batman Begins - Help Select Blog YUDA yogaswara: Para ISTRI wajib BACA, SUAMI atau ORANGTUA

Wednesday, October 05, 2016

Para ISTRI wajib BACA, SUAMI atau ORANGTUA

Bagi wanita, setelah ia berkeluarga maka suaminya lebih wajib ditaati daripada ibu dan bapaknya sendiri. Suami wajib membimbing dan mengarahkan istrinya untuk taat kepada Allah Ta'ala sebagaimana ia berkewajiban memenuhi nafkah mereka berupa sandang (pakaian), pangan (makan dan minum) dan papan (tempat tinggal). Untuk sempurnanya tugas dan kewajiban ini, hendaknya suami berada pada satu wilayah yang ia bisa menegakkan kepemimpinannya. Di antaranya memiliki/tinggal di rumah sendiri. Sedangkan kalau tinggal bersama mertua, maka bisa jadi ia tidak bisa menjalankan tugas qawamah (kepemimpinan) tersebut dengan baik. Apalagi kalau orang tua intervensi dalam keluarga, maka ini adalah kondisi yang tidak bisa dibenarkan. Oleh sebab itu, keputusan untuk membawa istri dan anak-anak Anda ke tempat kerja Anda sekarang –jika tidak ada kekhawatiran akan rusak agama dan akhlah mereka- adalah tindakan benar. Dan seharusnya istri Anda dan orang tuanya dengan legowo melepasnya dengan terus didoakan agar Allah menjaga mereka.
Dan jika terjadi, seorang istri tidak mau taat kepada suami (membangkang perintah dan keputusannya yang ma'ruf) maka tindakan pelurusan haruslah dilakukan. Suami tidak boleh terburu-buru untuk menggunakan hak talaknya. Apalagi Anda sudah memiliki tiga putera yang pastinya perceraian akan berdampak dalam kehidupan mereka.
Di antara tuntunan Islam dalam menyikapi istri yang membangkang (nusyuz) kepada suami terdapat dalam firman Allah Ta'ala:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS. Al-Nisa': 34)
Wanita yang sudah membangkang kepada suami dengan tidak mau mentaatai perintahnya dan membuatnya marah, maka ia harus dinasihati dan ditakuti-takuti akan siksa Allah dalam pembangkangannya (maksiat) tersebut. Allah telah menetapkan kewajiban atas istri untuk taat kepada suaminya dan mengharamkan sikap durhaka kepadanya.  Allah juga telah menetapkan kewajiban padanya untuk mencari keridhaan suaminya dan menjauhi kebenciannya, serta tidak enggan melayani suaminya kapan saja ia mau.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jika aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang, pasti aku perinthakan seorang istri untuk taat kepada suaminya, karena besarnya hak yang dimiliki suami atasnya." (HR. al-Tirmidzi dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin 'Auf, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "JIka wanita menjalankan shalat lima waktu, berpuasa sebulan penuh, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suminya maka dikatakan kepadanya; Masuklah surga dari pintu mana saja yang engkau mau." (HR. Al-Tirmidzi dan Ahmad)
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Siapa wanita yang meninggal dunia sementara suaminya ridha kepadanya maka ia pasti masuk surga." (HR. Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkata kepada Bibi Husain bin Mihshan, "Perhatikan penialiannya terhadapmu sesungguhnya ia (suamimu) adalah surga dan nerakamu." (Hadits Hasan riwayat Ahmad)
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, "Siapa wanita (istri) yang dipanggil suaminya ke ranjangnya (untuk melayaninya) tapi ia menolak, maka Malaikat melaknat istri tersebut sampai pagi."
Jika sudah dinasihati namun ia tetap tidak sadar, maka "dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka" yang menurut Ibnu Abbas: Masih satu ranjang tapi dipunggungi, tidak digauli, dan tidak diajak bicara. Sementara menurut yang lain, tidak satu ranjang dengannya tapi masih satu kamar. Jika wanita normal, pasti ia tersiksa dengan itu.
Jika tetap tidak mau sadar, maka " pukullah mereka " yaitu pukulan di selain wajah dan tidak melukai dan tidak membuat cacat, seperti memukul dengan telapak tangan dan semisalnya. Jika tetap tidak mau sadar, maka ambil perwakilan dari keluarga besar istri dan satu perwakilan dari keluarga besar suami untuk berembuk dan menyadarkan. Jika tidak juga, barulah proses cerai dilakukan.
Semoga Allah tetap menjaga keluarga Anda, menyatukan hati Anda berdua dan melunakkan masing-masing untuk tunduk kepada ketetapan Islam dalam aturan hak dan tanggungjawab dalam keluarga. Semoga bermanfaat, baarakallahu fikum. [PurWD/voa-islam.com]

Oleh: Badrul Tamam

No comments:

Post a Comment